PERJUDIAN SEBAGAI PENYAKIT SOSIAL MASYARAKAT
PERJUDIAN MENJADI PENYAKIT SOSIAL DALAM MASYARAKAT
Oleh :
YUDA ARIF RAHMAN
1IA18
56417317
A. PENDAHULUAN
Judi adalah salah satu penyakit social yang masih bertahan hingga saat ini juga dan sulit untuk di musnahkan,Karena salah faktornya ini adalah sejenis “pekerjaan”bagi masyarakat yang kurang beruntung ataupun pengangguran. Judi ini juga sudah sangat lekat pada masyarakat Indonesia,mulai dari Bandar ataupun kaki tangannya,sangatlah susah untuk di hilangkan. Judi pun di era globalisasi ini sudah ada di dunia online,sekarang perjudian online juga tidak kalah dengan perjudian tradisional. Tetapi perjudian tradisional lah yang menjadi masalah yang cukup serius. Karena minimnya lapangan pekerjaan,dan tenaga kerja perusahaan rata rata sudah digantikan dengan mesin,mengakibatkan tingkat pengangguran yang semakin tinggi. Tetapi ada beberapa pihak yang melegalkan perjudian ini karena melihat dampak positifnya yaitu mendapatkan dana pembangunan yang besar,namun tetap saja dampak negative dari perjudian lebih besar daripada dampak positifnya dan perjudian adalah perilaku yang tidak baik.
Maraknya judi di masyarakan sangat mengganggu system social masyrakat itu sendiri. Menyedihkannya adalah biasanya perjudian ini terdapat pada kalangan masyarakat menengah ke bawah yang kehidupannya berada jauh dibawah kata cukup.
B. ISI
UU dan UUD yang berkaitan dengan PERJUDIAN
pasal 2 ayat (1) UU. No.7 1974 hanya mengubah ancaman hukuman pasal 303 ayat (1) KUHP dari 8 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya 90.000 rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah
Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum penjara berjudi selama-lamanya 6 tahun atau denda setinggi-tingginya 15 juta rupiah.
LEMBAGA YANG MENGATASI MASALAH PERJUDIAN
Lembaga yang mengatasi penyakit social ini biasanya adalah polisi,biasanya polisi melakukan aksi gerebek pada malam hari atau dini hari. Karena perjudian biasanya dilakukan pada jam jam tersebut dimana masyarakat menganggapnya pada jam jam tersebut lebih aman untuk melakukan perjudian. Setelah polisi menggerebek,polisi akan membawa pelaku ke pengadilan dan pelaku tersebut akan di hukum pidana,namun ada pelaku yang hanya di rehabilitasi karena kecanduan melakukan perjudian.
DAMPAK PROGRAM,BERHASIL ATAU TIDAK?
Menurut saya dampak yang dilakukan oleh lembaga,berhasil. Karena pelaku perjudian akan mendapat hukuman yang jelas. Atau juga pelaku hanya akan mendapat rehabilitasi untuk menjadi orang yang lebih baik. Tetapi dengan tindakan lembaga tersebut tidak membuat semua perjudian kapok, bahkan masih saja ada yang membuka ”lapangan”perjudian yang lebih luas.
C. PENUTUP
Dalam ulasan yang saya bahas diatas disini dapat kita simpulkan bahwa perjudian merupakan penyakit social yang dapat dibilinag sulit untuk di hlangkan,karena tidak semua pihak setuju untuk menghapus perjudian ini di masyarakat ini. Butuh jalan tengah untuk mengajak masyarakat agar menyetujui penghapusan judi di Indonesia.
Menurut saya pelaku perjudian lebih baik di rehabilitasi dan diberi lapangan kerja yang layak agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan mendapat pekerjaan yang lebih layak untuk hidup yang lebih layak juga.
DAFTAR PUSTAKA
http://artikel.kantorhukum-lhs.com/tinjauan-hukum-tentang-judi/
https://nadomolla.wordpress.com/sosial/judi-menjadi-penyakit-sosial/
https://whatson99.blogspot.co.id/2017/11/penyakit-sosial.html
Komentar
Posting Komentar