Manusia dan Keadilan (ILMU BUDAYA DASAR)
MANUSIA DAN KEADILAN
ILMU BUDAYA DASAR
Pengertian Manusia dan
Keadilan
Keadilan adalah adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang
besar. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran
bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan,
karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. Intinya keadilan
adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
a. Keadilan menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua
orang atau benda yang memiliki kesamaan dalam ukuran yg ditetapkan. Bila masing
– masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
b. Keadilan menurut Plato
diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannyadikendalikan oleh akal.
Keadilan Sosial
Seperti pancasila yang bermaksud
keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang
adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang
seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
Keadilan Hukum
Keadilah hukum harus ditegakkan oleh
penegak hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sebab, saat ini sering dijumpai penegakan hukum yang lebih mengutamakan
kepastian hukum.
Macam – Macam Keadilan
1. Keadilan Legal atau moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
2. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated
equally).
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Hubungan antara manusia dan keadilan merupakan sesuatu yang
harus dimiliki manusia. Setiap orang berhak memiliki dan memperjuangkan
keadilan yang pantas ia dapatkan. Tentang bagaimana keadilan itu ditegakkan
dengan baik atau tidak tergantung manusia itu sendiri. Karena pada dasarnya manusia telah
diberikan amanat /wahyu dari Tuhan untuk menegakkan keadilan dan membuat
kedamaian dimuka bumi ini.
Sumber :
https://uns.ac.id/id/uns-update/keadilan-hukum-harus-ditegakkan.html
Komentar
Posting Komentar