Manusia dan Keadilan (ILMU BUDAYA DASAR)


MANUSIA DAN KEADILAN
ILMU BUDAYA DASAR


Pengertian Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. Intinya keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
a.     Keadilan menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda yang memiliki kesamaan dalam ukuran yg ditetapkan. Bila masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
b.     Keadilan menurut Plato
diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannyadikendalikan oleh akal.

Keadilan Sosial
Seperti pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.

Keadilan Hukum
Keadilah hukum harus ditegakkan oleh penegak hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Sebab, saat ini sering dijumpai penegakan hukum yang lebih mengutamakan kepastian hukum.

Macam – Macam Keadilan
1.    Keadilan Legal atau moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.

2.    Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).

3.    Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Hubungan antara manusia dan keadilan merupakan sesuatu yang harus dimiliki manusia. Setiap orang berhak memiliki dan memperjuangkan keadilan yang pantas ia dapatkan. Tentang bagaimana keadilan itu ditegakkan dengan baik atau tidak tergantung manusia itu sendiri. Karena pada dasarnya manusia telah diberikan amanat /wahyu dari Tuhan untuk menegakkan keadilan dan membuat kedamaian dimuka bumi ini.


Sumber :
https://uns.ac.id/id/uns-update/keadilan-hukum-harus-ditegakkan.html


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi Tentang Manusia Dengan Kejujuran,Disiplin dan Tanggung Jawab (Ilmu Budaya Dasar)

PERKEMBANGAN GAME KOMPUTER

Makalah Masalah Sosial